Pembatasan Penerbangan masih diberlakukan hingga 7

Penumpang  Pesawat Boleh Berangkat, Ini Syaratnya

Executive General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi saat foto bersama belum lama ini

Laporan Hendri Zainuddin

Pekanbaru

  SAAT ini Kota Pekanbaru memasuki  new normal atau penormalan baru. Segala aktivitas juga akan mulai mengeliat. Begitu juga  di Bandara Sultan Sarif Kasim II tentu akan memulai pergerakan, terutama dalam pelayanan perjalanan penumpang pesawat yang hendak  berangkat. Namun, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020 memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020

Executive General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi  ketika dikonfirmasi Kibltriau.com Rabu (3/6/2020) mengatakan , bahwa saat ini pembatasan penerbangan masih diberlakukan di Bandara PT Angkasa Pura II hingga 7 Juni 2020,. Dalam  artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen.  "Jadi kita ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meski sudah diterapkan new normal, tapi kita harapkan orang atau penumpang yang  berangkat harus perhatikan protokol kesehatan," ujar Yogi Prastyo Suwandi.

Dijelaskan Yogi,  menyusul informasi ini,  bahwa selama masa pembatasan penerbangan, orang atau penumpang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan antara lain pelayanan percepatan penanganan COVID-19,  pertahanan, keamanan dan ketertiban umum,  kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 

"Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluar inti tengah sakit keras atau meninggal dunia  diperbolehkan melakukan perjalanan. 

Selain itu, pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan yang telah ditetapkan sesuai protokol kesehatan," tutur Yogi. ***


Berita Lainnya...

Tulis Komentar